iklan

Senin, 03 Desember 2018

TUJUAN KONSTITUSI


Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

4.        Nilai
Nilai konstitusi yaitu:
1.    Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.    Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.    Nilai semantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

5.        Jenis / Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a.    Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.    Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1)        Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2)        Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3)        Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.        Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2.        Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.        Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.        Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

6.        Unsur Konstitusi.
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1)      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2)      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3)      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
1)      Organisasi negara.
2)      HAM.
3)      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
4)      Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
1)      Pernyataan ideologis.
2)      Pembagian kekuasaan negara.
3)      Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
4)      Perubahan konstitusi.
5)      Larangan perubahan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kelebihan dan kekurangan komik sebagai media pembelajaran

Kelebihan dan kekurangan Komik Menurut Rohani (1997:21) Media komik merupakan media yang mempunyai sifat sederhana, jelas, mudah dipahami,...