Tujuan konstitusi
yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
4.
Nilai
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu
tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu
berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
5.
Jenis /
Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a. Konstitusi tertulis (documentary constitution / written
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1)
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2)
Tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
3)
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.
Konstitusi politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2.
Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis
negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.
Fleksibel / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
2.
Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
6.
Unsur
Konstitusi.
Unsur/substansi sebuah konstitusi
yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2)
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3)
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang
1) Organisasi negara.
2)
HAM.
3)
Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum.
4)
Cara perubahan
konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
1) Pernyataan ideologis.
2)
Pembagian kekuasaan
negara.
3)
Jaminan HAM (Hak
Asasi Manusia).
4)
Perubahan konstitusi.
5)
Larangan perubahan
konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar