Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
© Abraham
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
© Harris
Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan
melekat pada rakyat.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk
kepentingan rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed,
1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik),
yaitu;
1. Penduduk
ikut pemilu;
2. Penduduk
hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3. Penduduk
ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk
jadi anggota parpol dan ormas;
5. Penduduk
komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
6. Perwujudan
sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
1. Manfaat
Demokrasi
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan
sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama
dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan
kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme
dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam
masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam
demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi,
kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin
hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak
sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap
individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih
baik.
5. Pembaruan
kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social.
Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian
para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
2. Ciri-Ciri
Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
a. Memungkinkan
adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2. Anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan
untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya
pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang
berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan
bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4. Dilakukan
pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar
kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan,
tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan
terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
(1)
Menerima orang lain;
(2)
terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide
baru;
(3)
bertanggungjawab;
(4)
Waspada terhadap kekuasaan;
(5)
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6)
Emosi-emosinya terkendali;
(7)
Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
3. Nilai-Nilai
Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran
akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang
ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap
warga Negara.
2. Sikap
yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada
prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat
pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran,
logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad
baik.
3. Demokrasi
membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat
untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa
cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral
serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral
atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.
4. Prinsip
Demokrasi
Suatu Negara
dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip
demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa
prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi,
yaltu:
1. Adanya
control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila
adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan
dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat
dan dilakukan dengan jujur.
3. Adanya
hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan
yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada
setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga
pemilihnya.
4. Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5. Adanya
kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk
itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR,
serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6. Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya
membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah
pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2. Sistem
pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan
system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
4. Pengawasan
oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and
balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
5. Jenis-Jenis
Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
1) Demokrasi
langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2) Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi
perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang
dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C)
refendum fakultatif.
1. Demokrasl
formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan ekonorni.
2. Demokrasi
material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
3. Demokrasi
campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
4. Demokrasi
liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan
pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar
konstitusi (hukum dasar).
5. Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai
persamaan dalam hukum dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar