Kebakaran adalah suatu peristiwa
oksidasi dengan ketiga unsur (bahan bakar, oksigen dan panas) yang berakibat
menimbulkan kerugian harta benda atau cidera bahkan sampai kematian (Karla,
2007; NFPA, 1986). Menurut Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
(DK3N), Kebakaran adalah suatu peristiwa bencana yang berasal dari api yang
tidak dikehendaki yang dapat menimbulkan kerugian, baik kerrugian materi
(berupa harta benda, bangunan fisik, deposit/asuransi, fasilitas sarana dan
prasarana, dan lain-lain) hingga kehilangan nyawa atau cacat tubuh yang di
timbulkan akibat kebakaran tersebut.
Sifat kebakaran seperti dijelaskan dalam
bahan keselamatan kerja penanggulangan kebakaran (1987) adalah terjadi secara tidak
terduga, tidak akan padam apabila tidak di padamkan, dan kebakaran akan padam
dengan sendirinya apabila konsentrasi keseimbanagan hubungan tiga unsur dalam
segitiga api tidak terpenuhi lagi.
Menurut Agus Triyono (2001), kebakaran
terjadi karena manusia, peristiwa alam, penyalaan sendiri dan unsur
kesengajaan.
a. Kebakaran
karena manusia yang bersifat kelalaian, seperti:
·
Kurangnya pengertian,
pengetahuan tantang penanggulangan bahaya kebakaran.
·
Kurangnya hati-hati
dalam menggunakan alat ataau bahan yang dapat menimbulkan api.
b. Kebakaran
karena peristiwa alam terutama menyangkut cuaca dan gunung berapi, seperti
sinar matahari, letussan gunung berapi, gempa bumi, petir, angina dan topan.
c. Kebakaran
karena penyalaan sendiri, sering terjadi pada gudang-gudang bahan kimia dimana
bahan-bahan tersebut bereaksi dengan udara, air dan juga dengan bahan-bahan
lainnya yang mudah meledak atau terbakar.
d. Kebakaran
karena unsur kesengajaan, untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya:
·
Sabotase untuk
menimbulkan huru-hara, kebanyakan dengan alasan politis.
·
Mencari keuntungan
pribadi karena ingin mendapatkan ganti rugi melalui asuransi kebakaran.
·
Untuk menghilangkan
jejak kejahatan dengan cara membakar dokumen atau bukti-bukti yang dapat
memberatkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar